Senin, 11 Januari 2016

OJK Menyatakan Investasi Dream For Fredom Meresahkan Masyarakat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, hadirnya kegiatan investasi bodong yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Bahkan saat ini, kegiatan investasi ilegal tersebut telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.

dream for freedom bonus,  dream for freedom cara kerja,  dream for freedom cikarang,  dream for freedom community,  dream for freedom com,  dream theater cry for freedom,  dream theater cry for freedom mp3,  dream for freedom dalam islam,  dream for freedom dream for freedom,  dream for freedom dan ojk,  dream for freedom daftar,  dream for freedom dashboard,  dream for freedom d4f kaskus,  dream for freedom di ojk,  dream for freedom di pontianak,  dream for freedom,  dream for freedom facebook,  dream for freedom founder,  dream for freedom fatwa mui,  dream for animal freedom facebook,  dream for freedom gorontalo,  one girl's dream for freedom,  dream for freedom halal,  dream for freedom halal kah,  dream for freedom halal atau haram,  dream for freedom halal apa haram,  dream for freedom halal atau tidak,

OJK melihat, kasus investasi bodong Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota. Tidak hanya terjadi di kawasan Bangka Belitung, namun juga sudah meluas di beberapa kota, seperti Kupang, Bengkulu, Pontianak dan Jambi. Sementara itu
, OJK juga mengakui kegiatan investasi tersebut sangat agresif dalam menarik para korbannya, dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.
Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Namun sayangnya, jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerce yang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.
Sayangnya, OJK hingga saat ini belum bisa mengidentifikasikan seberapa besar dana yang mengalir ke dalam kegiatan investasi ilegal tersebut.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, kasus ini nantinya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Investasi, baik hal yang preventif maupun resprensif. Pasalnya, OJK tidak bisa memberikan sanksi terhadap kasus tersebut, disebabkan izin dari kegiatan ini berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Selain kami melakukan edukasi, kami OJK memiliki kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti satuan Satgas Investasi, Satgas Investasi Networking ke semua lembaga untuk memastikan, baik sifatnya preventif maupun resprensif,” ujarnya, Kamis (1/12/20105).
Mengantisipasi semakin maraknya pihak yang terjebak investasi bodong, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menerima investasi yang ditawarkan berbagai pihak, dengan menjanjikan hasil yang cukup besar.

1 komentar:

  1. Kalau memang bodong dan tdk benar mestinya OJK yg aktif dong melaporkan ke penegak hukum sebelum makin banyak korban bergelimpangan. Jangan ngomong doang !! Tapi kalau program ini benar, masuk akal dan ternyata mampu membantu perekonomian rakyat banyak, ya OJK hrs sportif juga mendukung.

    BalasHapus